Nama Tiga Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Semua Berpengalaman Tangani Kasus Berat
Tiga hakim di perkara Ferdy Sambo Cs itu adalah Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis dan dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk pengadilan, tempat dan hakim yang akan mengadili pun sudah ada.
Para hakim yang akan memimpin sidang pun sudah sangat berpengalaman.
Tiga hakim tersebut sangat diharapkan untuk memberikan keadilan yang sangat adil.
Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso Jadi Hakim Ketua Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kekayaannya Disoroti
Inilah profil dan biodata tiga hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs di sidang perkara tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga hakim di perkara Ferdy Sambo Cs itu adalah Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis dan dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Tiga hakim ini mulai menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs mulai pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatkaan tiga hakim itu akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J, yakni perkara pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Baca juga: Terungkap Permintaan Bharada E Jelang Sidang Kasus Brigadir J
Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo Cs. Ini sepak terjang Wahyu Iman Santoso dan dua hakim Ferdy Sambo lainnya. (kolase PN Kediri/tribunnews/istimewa)
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pada Senin (10/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Punya Kekayaan Melimpah
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.