Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Terungkap Dalang yang Diduga Perintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Berdasarkan penetapan 6 tersangka, ditemukan pelaku yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.COM/Imron Hakiki/AP Photo/Yudha Prabowo/KompasTV
Akhirnya Terungkap 2 Sosok Perwira yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan 

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan menanggapi penetapan 6 tersangka terkait kejadian tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Baca juga: Cerita Elmiati, Saksikan Kengerian di "Pintu 13 Stadion Kanjuruhan" Suami dan Anak Meninggal

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Sekjen PSSI, Yunus Nusi
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Sekjen PSSI, Yunus Nusi saat ditemui di Kantor LIB, Menara Mandiri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Iwan Bule menyatakan pihak PSSI menghormati hasil bacaan putusan Kapolri yang menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Ketum PSSI yang akrab disapa Iwan Bule ini mengaku telah mendengar pengumuman Kapolri yang menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Iwan Bule menyatakan pihak PSSI menghormati hasil bacaan putusan Kapolri yang menyebutkan nama keenam tersangka.

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucap Iwan Bule dikutip dari laman Bolasport.

20 polisi melanggar etik

Kapolri mengungkapkan ada 20 anggota melanggar etik dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka kini telah diperiksa tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.

Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri.

Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.

Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," kata Sigit.

Kronologis kejadian menurut polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved