Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Terungkap Dalang yang Diduga Perintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Berdasarkan penetapan 6 tersangka, ditemukan pelaku yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.COM/Imron Hakiki/AP Photo/Yudha Prabowo/KompasTV
Akhirnya Terungkap 2 Sosok Perwira yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan Tragedi di Stadion Kanjuruhan terus bergulir.

Fakta demi fakta dicari untuk mengungkap kasus yang memakan ratusan korban jiwa.

Gas Air Mata yang ditembakkan polisi diduga menjadi penyebab utama jatuhnya banyak korban jiwa.

Baca juga: Abel Camara Ungkap Momen & Kronologi Mencekam Tragedi Kanjuruan, Lihat 8 Orang Tewas di Ruang Ganti

Pasukan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun pada peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Pasukan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun pada peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). (GETTY IMAGES via BBC INDONESIA)

Penggunaan Gas Air Mata ini jelas dilarang dalam pertandingan sepak bola oleh Federasi Sepak Bola Internasional ( FIFA ).

Enam orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Berdasarkan penetapan tersangka ini, ditemukan pelaku yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved