Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Manado, Mantan Dirut Jadi Tahanan Kejati Sulawesi Utara

Mantan Dirut PDAM Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial HCR (69) ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Kejati Sulut.
Mantan Dirut PDAM Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial HCR alias Hanny (69) ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di PDAM Manado akhirnya masuk dalam tahapan penetapan tersangka.

Kejati Sulut akhirnya menetapkan mantan Dirut PDAM Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial HCR (69) ditetapkan menjadi tersangka.

HCR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado sepanjang tahun 2006-2021.

Tak hanya itu, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55,9 miliar.

Penahanan terhadap tersangka HCR dilaksanakan pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Jadi yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, ketika dikonfirmasi, Jumat 7 Oktober 2022.

Rumampuk menuturkan tersangka HCR ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air tahun 2006 sampai dengan 2021.

Saat itu, HCR masih menjabat Dirut PDAM Kota Manado pada 22 Oktober 2005.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut.

"Dia menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) terkait pengelolaan air bersih namun tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Akibat dari kerja sama tersebut seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN serta hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

Sehingga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 55,9 miliar lebih.

Tersangka HCR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.

"Iya, sudah resmi kita tahan," tegas dia. (Nie)

BACA Berita Tribun Manado: KLIK LINK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved