Pembunuhan di Palembang
Ingin Kuasai Warisan, Ayah, Ibu Tiri, Kakak Kandung, Adik Tiri & Keponakan 6 Tahun Dibunuh Sekaligus
Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.
Editor:
Glendi Manengal
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
"Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
