Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bursa Capres

Anies Baswedan Harus Pastikan NasDem, PD, PKS Solid, Jumlah Suara dan Kursi 3 Parpol 2019-2024

Deklarasi Partai NasDem terhadap Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024 masih membutuhkan dukungan partai politik lainnya.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pengumuman deklarasi Calon Presiden 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Deklarasi Partai NasDem terhadap Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024 masih membutuhkan dukungan partai politik lainnya.

Dan, jika melihat konstelasi politik kemungkinan yang akan membentuk koalisi mengusung Anies Baswedan selain NasDem adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Pertemuan dengan AHY disebut Anies sebagai penanda ia dan partai Demokrat untuk jalan bersama-sama ke depannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Pertemuan dengan AHY disebut Anies sebagai penanda ia dan partai Demokrat untuk jalan bersama-sama ke depannya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dalam kesempatan itu, Anies disambut langsung oleh AHY, beserta pengurus dan para kader DPP Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Anies merupakan bakal calon presiden (capres) 2024 dari Partai NasDem.

Setelah Anies diusung jadi Capres, NasDem dinilai tak bisa langsung membawa capres-nya ke Pemilu 2024.

Menurut Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain.

Hal itu, dimaksudkan agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden.

"Deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah Gubernur DKI tersebut akan mulus melengggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024 mendatang," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (7/9/2022).

Mengenai presidential threshold, telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 222, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Baca juga: Kader PKB Sebut Pak Anies Biasa Saja, Koalisi Gerindra-PKB Siap Hadapi di Pilpres 2024

Baca juga: AHY Puji Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta, Cerita Persaingan di Pilkada DKI 2017

 
Sementara itu, NasDem memiliki 59 kursi DPR RI.

Berdasarkan perolehan suara pada 2019-2024, NasDem mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen.

Artinya, dukungan dari partai lain diperlukan untuk mengusung Anies sebagai Capres 2024.

"Bukan hal mudah menggenapkan dukungan tersebut," ucap Bawono.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved