Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Daftar Nama Polisi yang Diperiksa Kode Etik, Dinonaktifkan hingga Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan

28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunnews/Surya.com/RIBUNKALTARA.COM/JEPRETAN LAYAR/Istimewa
Puluhan Polisi Terseret Tragedi Kanjuruhan. 28 Polisi Akan Diperiksa. 

- AKP Danang

- Aiptu M Solihin

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata

Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).

"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.

"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.

Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang merupakan kesalahan semua pihak.

"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved