Berita Seleb
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Imbas Konten Prank KDRT
Baim Wong dan Paula melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana.
Bahkan karena kasus ini, Baim dan Paula dipolisikan oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter, Panglima Jenderal Andika Siap Usut, Minta Semua Video Bukti Dikirim
Baca juga: Pantas Nasdem Pilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024, Hanta Yuda Sebut Paling Realistis
Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada.
Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Di sisi lain Baim Wong pun telah meminta maaf terkait prank KDRT yang diunggah lewat akun YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022).
"Salahnya saya, tidak melihat situasinya. Ketika kita nonton juga saya melihat seperti ini, salah banget. Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Harus lebih peka, salah saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Salah saya, salah banget," ujar Baim.
Terancam penjara
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berhadapan dengan persoalan hukum.
Konten Baim Wong dan Paula Verhoeven yang disebut bohongan menuai kecaman.
Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.