Sosok Aswanto Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dicopot DPR RI, Menjabat Sejak 2019, Ini Prestasinya
Seorang hakim MK bernama Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya saat rapat paripurna DPR RI
Ia menilai pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK ini bukti bahwa DPR RI tengah mengotak-atik atau mengobok-obok lembaga hukum yakni Mahkamah Konstitusi.
"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah.
Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.
Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu.
Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru.
Feri menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka.
Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.
"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.
"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya.
Dasar Cari Dasar Hukum Pencopotan Aswanto
Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto oleh DPR RI dilakukan secara mendadak.
Kinerjanya dinilai mengecewakan dan tidak mengakomodir kepentingan DPR RI.
Karena mendadak, apa dasar hukum pencopotan Aswanto pun DPR RI belum mengetahuinya.
DPR RI masih mencari-cari alasan tepat dan dasar hukum pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.