Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan

Kapolri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa via TribunSoppeng.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terus bergulir.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Walau sudah hampir dua bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi baru ditahan pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pesan Putri Candrawathi untuk Anak-anaknya, Si Bungsu Akan Dirawat Sosok Ini

Putri Candrawathi saat keluar ruang Bareskrim Polri untuk dibawa ke Rutan Bareskrim
Putri Candrawathi saat keluar ruang Bareskrim Polri untuk dibawa ke Rutan Bareskrim, Jumat (30/9/2022).

Istri Ferdy Sambo kini harus menerima nasibnya menggunakan pakaian tahanan dan dikurung dalam sel tahanan.

Kabar penahanan istri Ferdy Sambo itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Kapolri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan," katanya.

Sigit menuturkan, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan pada pekan depan.

"Untuk selanjutnya, nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," ujar dia.

Baca juga: Mabes Polri Bentuk Timsus Selidiki Isu Konsorsium 303, Gandeng PPATK, 329 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sigit mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan serta mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya, saat konferensi pers pada Jumat (30/09/2022).

Ia menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.

Hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," katanya.

Pakai baju tahanan bernomor 077

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved