Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Ingat Hukum Tua 3 M dari Minahasa Utara? Kini Divonis Penjara 2 Tahun Akibat Korupsi BUMDes

Mantan Hukum Tua Desa Maumbi divonis dua tahun penjara. Ia terbukti terlibat kasus korupsi BUMDes dan dana Desa Maumbi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
(Shutterstock)
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Ingat mantan Hukum Tua berinisial DK asal Desa Maumbi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara

DK alias Djemmy Kalengkongan sempat viral beberapa tahun lalu setelah menghabiskan uang sekitar Rp 3 miliar untuk pemilihan Kepala Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat.

Kini Djemmy viral lagi, tapi untuk hal yang sama sekali beda. 

Ia terjerat tindak pidana korupsi BUMDes dan dana desa Desa Maumbi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minut, Wilke Rabeta, mengatakan Djemmy divonis oleh Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman dua tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 50 juta pada 22 September 2022.

"Apabila tidak bayar denda diganti kurungan badan satu bulan penjara," katanya, Jumat (30/9/2022). 

Baca juga: 6 Deretan Kisah Perjalanan Cinta Lesti dan Rizky Billar Kini Berujung Dugaan Selingkuh Hingga KDRT

Baca juga: Reaksi Inul Daratista Saat Tahu Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora: Mau Tidur Lihat Ada

Rabeta mengungkapkan, Djemmy terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. 

Rabeta membeberkan, dalam penyidikan, pihaknya mendapati anggaran pembangunan lapangan futsal senilai Rp 120 juta, namun fisiknya tidak pernah ada.

Uang itu kemudian dikembalikan ke kas desa setelah pemeriksaan inspektorat, namun ditarik lagi oleh Djemmy. 

DK alias Djemmy Kalengkongan, mantan Hukum Tua Desa Maumbi, ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manado.
DK alias Djemmy Kalengkongan, mantan Hukum Tua Desa Maumbi, ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manado. (Tribunmanado.co.id/Dok. Kejaksaan Negeri Minahasa Utara)

Tak hanya itu, Djemmy meminjam uang senilai Rp 250 juta dari BUMDes Walanda Maramis milik Pemerintah Desa Maumbi, tapi tak pernah dikembalikan. 

Rabeta mengatakan, kasus itu didalami sejak Juli 2021, kemudian naik ke penyidikan pada 21 September 2021.

Saat itu, aparat kejaksaan pernah menggeledah Kantor Desa Maumbi.

Baca juga: Satrilin Lerah, Guru di Bitung Pakai Metode Ini Tingkatkan Kemampuan Anak Kenal Bentuk Geometri

Baca juga: Empat Orang Pekerja di Papua Barat Dibantai Kelompok OTK, Diduga Pelaku Oknum KKB

Sebelumnya, pada tahun 2014, kampanye Djemmy sebagai hukum tua memang jor-joran.

Pemilihan kepala desa atau hukum tua di Minahasa Utara dikenal dengan biaya kampanye para calon yang mahal.

Tak tanggung-tanggung, biaya yang dikeluarkan seorang calon hukum tua bisa mencapai miliaran rupiah.

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (Gloria Samantha via GridHype.ID)

Ironisnya, gaji para hukum tua sebulan hanya berkisar Rp 3 jutaan. 

Jumlah tersebut tak sebanding dengan pengeluaran mereka kala merebut posisi hukum tua.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved