Korupsi di Sitaro
BREAKING NEWS, Polda Sulawesi Utara Ringkus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Sitaro
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Sitaro
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 Dana Desa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2019.
Tiga orang tersangka berhasil diringkus dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulut.
Pertama Fembrianto alias FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kab Kepl Sitaro Provinsi Sulut.
Kedua, Liane alias LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan.
Ketiga, Alfrits alias AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan para tersangka memanipulasi penganggaran dengan seolah-olah untuk kepentingan publik namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Mereka melakukan Markup nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan," jelasnya Kamis (29/9/2022).
Atas perkara ini total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Kementerian PUPR RI Serahkan 50 Unit Rusus Kepada Pemkab Minsel Sulawesi Utara
Baca juga: Sosok Sjam Kamaruzaman, Antek PKI Sahabat DN Aidit, Terlibat G30S dan Dieksekusi