Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bursa Capres

Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu, Said Abdullah: Apa Benar Pak Jokowi Mau Jadi Cawapres?

Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan itu bermaksud memberi kepastian

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Said Abdullah. 

Menurut Sekber, frasa "atau" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dianggap memisahkan antara posisi presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7 UUD 1945 menggunakan frasa "dan" yang dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan.

"Aturan yang terdapat pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UU 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden," tulis Sekber.

Baca juga: Satu Orang di Manado Sulawesi Utara Tewas Karena Rabies Sepanjang 2022

Baca juga: Brasil 5-1 Tunisia: Raphinha Main Menit 65, Cetak Brace dan Satu Asists, Samba Favorit Juara Dunia

"Karena wakil presiden yang pernah menjabat di priode yang berbeda selama belum 2 (dua) kali menjabat dalam jabatan yang sama bisa saja, ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden lagi, apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya," lanjut mereka.

Ketentuan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal kepastian hukum yang adil serta Pasal 28D Ayat (3) konstitusi tentang hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, melalui gugatan ini, Sekber meminta MK:

1. Menyatakan frasa "presiden dan wakil presiden" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama".

2. Menyatakan frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama" Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berturut-turut".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu agar Jokowi Bisa Cawapres, PDIP: Itu Tidak Logis, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/28/sekber-prabowo-gugat-uu-pemilu-agar-jokowi-bisa-cawapres-pdip-itu-tidak-logis?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved