Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Politik Sulawesi Utara Beber Fenomena Hukumtua Bermotif Ekonomi, Berpotensi ke Jeruji Besi

Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan memiliki 43 Hukum Tua atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan langsung.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Taufik Tumbelaka Pengamat Politik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan memiliki 43 Hukum Tua atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan langsung.

Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara menilai pemilihan Hukum Tua adalah proses demokrasi yang bukan barang baru bagi masyarakat dan para figur calon.

Tradisi demokrasi berbasis kearifan lokal ini telah ada sebelum negara Indonesia ada, maka otomatis semua pihak yang terlibat, baik masyarakat maupun para calon semestinya sudah paham.

Ada sedikit perbedaan di era kekinian, Hukum Tua terpilih akan berhadapan dengan pengelolaan Dana Desa mencapai miliaran rupiah per tahun.

di mana ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi saat akan penggunaan Dana Desa dan ada kewajiban proses administrasi untuk pertanggung-jawaban pemakaian Dana Desa dimana pertanggung-jawaban itu akan melalui proses pemeriksaan.

"Dan itu menjadi barang baru bagi sebagian masyarakat dan juga Hukum Tua terpilih," kata dia.

Hukum Tua Terpilih perlu mengambil langkah proaktif dan antisipatif agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi jabatan.

Untuk itu selain diperlukan sosialisasi yang kuat kepada masyarakat agar dapat memahami dan tentunya ikut mengawasi Dana Desa

"Para Hukum Tua perlu ada pembekalan ilmu dan pengetahuan plus pendampingan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi penyimpangan," kata dia.

Jika terjadi penyimpangan akan ada 2 kategori, yang disengaja atau tidak disengaja.

Pada posisi ini perlu komitmen dan langkah bersama guna mengamankan Dana Desa.

"Seharusnya dana seperti Dana Desa harus transparan bahkan jika perlu dalam bentuk Laporan Terbuka guna menghindari kecurigaan dan lainnya," ujarnya.

Langkah transparansi telah menjadi harapan publik dalam Tata Kelola Pemerintahan di era kekinian

Ia menilai memang sejak ada Dana Desa ada fenomena baru yang muncul.

Fenomena dahulu ketika menjadi Hukum Tua kehormatan untuk mengabdi kepada desanya, dalam arti memberi diri dan juga mendapat dukungan masyarakat karena memang dianggap mampu dan pantas menjadi Pemimpin di desa. Jadi variabel ketokohan sangat terlihat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved