Brigadir J Tewas
Imbas Kasus Ferdy Sambo, Anak Anggota DPR Dihukum 3 Tahun, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad
Ini peran Ipda Arsyad, anak anggota DPR yang terseret kasus Ferdy Sambo dan dapat hukuman 3 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir.
Sejumlah anggota kepolisian terseret dan dihukum karena terbukti menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J dan tidak profesional di TKP.
Salah satu yang terseret kasus ini adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Baca juga: Masih Ingat Bripda Reza Hutabarat? Adik Brigadir J Itu Kini Dijodohkan dengan Vera Simanjuntak

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan seorang anggota DPR RI.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat hukuman demosi selama tiga tahun.
Diketahui, saat kejadian tersebut berlangsung, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Hukuman demosi tiga tahun dijatuhkan terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Sebagai informasi, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Dalam penjelasannya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.
Selain itu, dia juga dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang Ipda Arsyad, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi.
Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.