Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Tahun 2022, BPN Minahasa Targetkan 3.150 Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Persyaratannya

BPN Minahasa menargetkan penerbitan 3/150 sertifikat tanah gartis hingga akhir tahun 2022. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa tahun menargetkan 3.150 sertifikat tanah gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).  

"Setelah itu tinggal menunggu proses dan dikeluarkanlah sertifikat PTSL," ujarnya.

Lanjutnya, untuk syarat pengurusan Sertifikat PTSL ini yakni masyarakat harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian PBB, Kartu Keluarga, Surat Bukti Kepemilikan dan mengisi formulir permohonan. 

"Masyarakat juga bisa mengurus langsung ke Kantor BPN, tetapi dia tetap terdaftar di Desanya masing-masing," jelas Wowiling.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama khusus yang sudah memiliki sertifikat, persyaratannya, yaitu memiliki Akta Jual Beli, KTP, KK penjual pembeli, PBB, Bukti Pembayaran, PPH.

"Nanti berkas bisa dibawa langsung ke Loket Kantor BPN, dan bisa langsung bayar di Bank atau Kantor BPN," terangnya.

Baca juga: Hasil Survey: Prabowo Raih Elektabilitas Tertinggi, Unggul Telak dari Ganjar Pranowo dan Anies

Baca juga: Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Istri Ikut Lomba Paduan Suara Pelsus Se-GMIM

Wowiling juga mengharapkan masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam pengurusan sertifikat PTSL ini. 

"Sebab, program ini merupakan program dari pemerintah secara gratis tidak di pungut biaya sepersen, asalkan memenuhi persyaratan, kecuali untuk biaya pengukuran tanah," pungkas Kepala BPN Minahasa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved