Minahasa Sulawesi Utara
Tahun 2022, BPN Minahasa Targetkan 3.150 Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Persyaratannya
BPN Minahasa menargetkan penerbitan 3/150 sertifikat tanah gartis hingga akhir tahun 2022. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa menargetkan penerbitan 3.150 sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Disampaikan Kepala BPN Minahasa, Alex Wowiling, bahwa pihaknya akan memaksimalkan hal tersebut hingga akhir tahun 2022.
"Iya, jadi selain target tahunan, kita juga mempunyai target bulanan, yaitu menerbitkan 88 sertifikat bidang tanah setiap bulan," jelas Wowiling kepada Tribunmanado.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan Wowiling, PTSL ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebidang tanah, sehingga tahun 2025 nanti, semua tanah di Indonesia sudah terdaftar.
"Pak presiden dan pak menteri menargetkan pada tahun 2025 nanti, semua bidang tanah sudah terdaftar dan memiliki sertifikat," sebutnya.
Lebih lanjut Wowiling menjelaskan, semua sebidang tanah yang belum bersertifikat akan diproses.
Kemudian yang sudah bersertifikat akan divalidasi dengan menggunakan peta, sehingga datanya lebih akurat dan valid.
"Jadi bukan hanya pemukiman saja, tapi perkebunan juga di buatkan sertifikat gratis. Dengan begitu, jika sudah tertata demikian, banyak sekali manfaatnya," terang Wowiling.
Ia mencontohkan, salah satu manfaatnya adalah mengurangi sengketa tanah, bahkan jika menjual tanah, datanya sudah ada dan lengkap.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Call Link atau Tautan Panggilan, Simak Apa Saja Manfaatnya untuk Pengguna
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Halu - Feby Putri, Senyumanmu
Sementara itu, kata Wowiling, adapun penerima PTSL ini sudah di didaftar dari tahun 2021 yang didata oleh Kepala Desa dan Lurah masing masing.
“Untuk tahun ini yang sudah terealisasi yakni di Desa Kanonang Raya Kecamatan Kawangkoan Barat, Desa Kamangta Kecamatan Tombulu dan Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan,” sebut Wowiling.
ia menjelaskan, syarat mendapatkan program PTSL ini sendiri yakni mempunyai tanah milik sendiri tidak dalam bermasalah hukum dan harus jelas keberadaannya.
Disamping itu, untuk mekanisme penyaluran sendiri, pihaknya sudah menetapkan desa yang akan menjadi bagian dari program PTSL.
Di situ, kata Wowiling, pemerintah desa melakukan penyuluhan, nanti ada tim yang dibentuk di lokasi untuk mengumpulkan berkas, dan melaksanakan pengukuran serta memeriksa kelengkapan berkas.

"Setelah itu tinggal menunggu proses dan dikeluarkanlah sertifikat PTSL," ujarnya.
Lanjutnya, untuk syarat pengurusan Sertifikat PTSL ini yakni masyarakat harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian PBB, Kartu Keluarga, Surat Bukti Kepemilikan dan mengisi formulir permohonan.
"Masyarakat juga bisa mengurus langsung ke Kantor BPN, tetapi dia tetap terdaftar di Desanya masing-masing," jelas Wowiling.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama khusus yang sudah memiliki sertifikat, persyaratannya, yaitu memiliki Akta Jual Beli, KTP, KK penjual pembeli, PBB, Bukti Pembayaran, PPH.
"Nanti berkas bisa dibawa langsung ke Loket Kantor BPN, dan bisa langsung bayar di Bank atau Kantor BPN," terangnya.
Baca juga: Hasil Survey: Prabowo Raih Elektabilitas Tertinggi, Unggul Telak dari Ganjar Pranowo dan Anies
Baca juga: Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Istri Ikut Lomba Paduan Suara Pelsus Se-GMIM
Wowiling juga mengharapkan masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.
"Sebab, program ini merupakan program dari pemerintah secara gratis tidak di pungut biaya sepersen, asalkan memenuhi persyaratan, kecuali untuk biaya pengukuran tanah," pungkas Kepala BPN Minahasa.(*)