Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara Belum Minat Pengadaan Mobil Listrik, Kendaraan Lama Masih Bagus
Pemprov Sulawesi Utara masih akan melihat peluang melaksanakan instruksi presiden Soal pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Namun, prinsipnya kata dia, pihaknya tentu akan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
Bunyi diktum ketiga Inpres tersebut yakni, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ryo)
Baca juga: Viral Video Driver Ojol Dikeroyok di SPBU, Satu Pelaku Pengeroyok Tewas Dihajar Massa
Baca juga: Jadi Pilihan Desain Interior Rumah hingga Kafe, Tedmond Groups Luncurkan Duralo 3D Wall Panel