Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Alasan LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Perlindungan yang Unik

LPSK menyebutkan bahwa Putri Candrawathi merupakan pemohon perlindungan yang unik. Ini alasannya.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terungkap Alasan LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Perlindungan yang Unik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawath disebut sebagai pemohon perlindungan yang unik.

Hal ini disebut oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK beberapa waktu setelah kasus tewasnya Brigadir J mencuat.

Baca juga: Update Kasus ASN Iwan Budi: Pelaku Pembunuhan Telah Terdeteksi Berkat Temuan Benda Ini di TKP

Putri Candrawathi disebut LPSK sebagai pemohon yang unik.
Putri Candrawathi disebut LPSK sebagai pemohon yang unik. (Handout)

Patra M Zen menyebut jika Putri Candrawathi mengalami pelecehan.

Tetapi, saat LPSK hendak melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu menolak memberikan keterangan.

Atas hal itu, menurut LPSK, Putri Candrawathi merupakan pemohon paling unik.

Sebelumnya LPSK tak pernah menemukan pemohon yang seperti Putri, sepanjang menangani permohonan kasus kekerasan seksual.

Pasalnya, Putri enggan untuk memberikan keterangan sebagai proses verifikasi kasus.

Baca juga: Jarang Diketahui, Inilah Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab, Seorang Pengacara Sukses

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Bukan tanpa alasan, Edwin mengatakan, sepanjang LPSK berdiri belum ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.

Hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.

"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Menyerah, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lagi Banding PTDH Ditolak

Rekonstuksi kasus pembunuhan Brigadir menghadirkan Putri Candrawathi.
Rekonstuksi kasus pembunuhan Brigadir menghadirkan Putri Candrawathi. (Polri TV/Tangkap Layar)

Padahal, kata Edwin, LPSK sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

Diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved