Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo Belum Menyerah, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lagi Banding PTDH Ditolak

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah resmi dipecat dari Polri.

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nasib Ferdy Sambo Usai Tak Lagi Jadi Anggota Polri, Tidak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo belum menyerah, ia masih punya langkah meski permohonan banding PDTH terhadapnya ditolak.

Pasca sidang tersebut, Ferdy Sambo tinggal menunggu surat putusan pemberhentian terhadap dirinya.

Pihak pengacara tetap akan berupaya agar kliennya tersebut tidak akan melepas seragam polisi pada akhirnya, meski sebenarnya hasil putusan sidang etik sudah bersifat final.

Baca juga: Akhirnya Polri Bantah Adanya Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022).

Sambo akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.

Dipecat sebagai Polisi ternyata Sambo akan melakukan perlawanan hukum hal ini disampaikan sang pengacaranya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah resmi dipecat dari Polri.

Baca juga: Apa Itu Kakak Asuh? Tradisi di Polri Kini Dirusak Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mantan Kabareskrim


Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. (DOK DIVISI HUMAS POLRI)

Arman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Arman menuturkan hasil putusan banding sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo baru akan diterima setelah 5 hari sejak putusan dibacakan.

"Putusan belum kami terima. Nanti dikirimkan 5 hari setelah putusan. Kita tunggu saja," kata Arman Hanis saat dihubungi Kompas TV pada Kamis (22/9/2022).

Setelah menerima salinan putusan banding sidang KKEP tersebut, kata Arman, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Baca juga: Imej Kakak Asuh di Polri Jadi Buruk Imbas Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebagai menyampaikan permohonan maaf terkait kasus kematian kliennya yang kini belum juga terang benderang. Singgung penyidikan terhadap Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebagai menyampaikan permohonan maaf terkait kasus kematian kliennya yang kini belum juga terang benderang. Singgung penyidikan terhadap Ferdy Sambo. (tvOne News)

"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ucap Arman.

Selanjutnya, Arman mengatakan, barulah kemudian pihaknya mengambil sikap terhadap putusan itu dengan mengambil langkah hukum berikutnya yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-udangan," kata Arman.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved