Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Imej Kakak Asuh di Polri Jadi Buruk Imbas Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo

Imej kakak asuh di tubuh Polri menjadi buruk imbas kasus Ferdy Sambo padahal tradisi kakak atau adik asuh merupakan hal lazim di kepolisian.

Editor: Tesalonika Geatri
HANDOUT
Imej Kakak Asuh di Polri Jadi Buruk Imbas Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo. 


(Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi).

"Kemudian barangkali yang bersangkutan menyisihkan potensi lain yang bukan adik asuhnya," paparnya.

Lantas, ia menyebutkan soal istilah kakak asuh tidak lazim di publik.

"Mungkin istilah kakak asuh tidak lazim di publik. Kita akui, di Poliri sistemnya ada tapi ada yang salah. Saat saya dinas dulu, adik asuh saya mulai letnan dua hingga jadi pejabat, manakala pelanggaran etik, saya harus patuh peraturan. Ini kembali masalah leadership," tambah dia.

Makanya, ungkap Ito, di Polri ada merit sistem, juga kata dia sistem asesmen untuk meminimalisasi hal itu.

"Tapi betul ada indikasi dalam pengawasan kepemipinan perlu diperbaikin. Ini juga ada FGD dengan Menkopolhukkam, saya ikut itu untuk reformasi di kepolisian. Dengan imbas kasus sambo, diperkirakan adanya sistematis untuk reformasi Polri," paparnya.

"Jadi, untuk yang dikhawatirkan Prof Muradi (tentang kasus Sambo dan kakak asuh punya pengaruh-red) ya wajar saja," tambah dia.

Ito Ungkap Kasus Sambo Rumit Karena Ada Rekayasa

Ito Sumardi mengatakan kasus Ferdy Sambo menjadi rumit karena adanya rekayasa.

Ia menuturkan kasus Sambo yang menyeret adanya dugaan kakak asuh ini bermula dari rekayasa.

Apalagi, ada dugaan adanya ulur-ulur waktu terkait penanganan kasus Ferdy Sambo.

"Dalam justice sistem kita ada tiga hal. Pertama, Jadi waktu penahanan bersangkutan yang ditentukan UU itu, tidak bisa diperlambat," lanjut dia.

"Kedua kasus ini direkayasa, dari sederhana jadi rumit. Ini juga perlu waktu," paparnya.

"Tiga. Semua tergantung JPU dan kasus ini lengkap, otomatis akan dilimpahkan. Untuk obstruction of justice muncul belakangan," imbuh Ito.

Polri Beri Jawaban

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved