Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Tangis Medina Zein Pecah, Ingat Anak Saat Terancam Dipenjara, Ungkap Penyesalan

Medina Zein menangis saat membacakan pledoi. Istri Lukman Azhari tersebut minta maaf ke Marissya Icha dan Uci Flowdea.

YouTube KH Infotainment
Medina Zein menangis minta maaf kepada pihak pelapor yakni Uci Flowdea dan Marissya Icha 

Sebab selama ini Lukman Azhari menjadi sosok ibu untuk mengurus kedua anaknya selama Medina menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu Lukman rela untuk membagi waktunya menjadi kuasa hukum dalam perkara yang dihadapinya.

"Untuk suami saya, saya terima kasih atas pengorbanan yang sudah dilakukan untuk saya dan anak-anak. Terima kasih untuk selalu ada di sisi aku," ujar Medina Zein dalam sidang sambil menangis, Kamis (22/9/2022).

"Terima kasih untuk selalu ada di segala situasi (nangis nangis)," lanjut Medina.

Medina juga memohon kepada majelis hakim sebelum memvonis dirinya agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya.

"Untuk majelis hakim yang saya hormati dan saya muliakan, sebelumnya saya belum pernah dihukum atas kasus apapun," ungkap Medina.

Usai terjerat dua kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina mengaku menyesali perbuatannya.

Ia pun berjanji untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Saya sangat menyesali semua yang saya perbuat. Kedepannya saya akan lebih baik lagi dalam menggunakan sosial media," tutur Medina.

Sehingga ia berharap pledoi yang dibacakan dapat meringankan vonis yang akan dibacakan majelis hakim pekan depan.

"Majelis hakim yang terhormat, sekiranya berkenan menerima permohonan maaf ini, terima kasih. Wassalam," pungkas Medina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein baru saja menjalani dua sidang tuntutan sekaligus atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus pengancaman, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda pekara Rp 200 juta.

Sedangkan kasus pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah/Anita K Wardhani)

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved