Sangihe Sulawesi Utara
Pentingnya Akta Kelahiran, Dukcapil Sangihe Sosialisi hingga Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit
Dinas Dukcapil Sangihe terus menyosialisasikan pentingnya pembuatan akta kelahiran. Mereka juga bekerjasama dengan rumah sakit.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini bersifat penting karena sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang, termasuk hak setiap anak Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sangihe, terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait akta kelahiran khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sangihe, Ratna Lombongadil.
"Sosialisasi serta imbauan tetap kami lakukan kepada orang tua yang memiliki anak 0-18 tahun agar semua anak di Kabupaten Sangihe memiliki akta kelahiran," terang Ratna, Jumat (23/09/2022).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sangihe selain memberikan himbauan, juga bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di rumah sakit.
Baca juga: Bupati Elly Lasut Pakai Baju Adat Talaud di Lamaran Anggota DPR Hillary - Perwira TNI Lettu Yohanes
Baca juga: Lebih Aman untuk Kesehatan, Galon Air Minum Berbahan PET Diminati Warga Manado
"Kerjasama ini sangat efektif sehingga setiap anak yang lahir di rumah sakit diupayakan segera diterbitkan akta kelahirannya," beber Mantan Kepala BKPSDM Sangihe ini.
Selain akta kelahiran, Dinas Dukcapil juga menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang lahir di rumah sakit.
"Kartu identitas anak usia 0-4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak. Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti halnya dengan KTP-el,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Dukcapil Sangihe, sebanyak 97,64 persen atau 31.355 orang anak usia 0-18 tahun di daerah sudah memiliki akta kelahiran.(*)