Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Mischa Hasnaeni Moen 'Wanita Emas' Histeris saat Diringkus Kejagung, Diduga Korupsi PT WBP

Mischa Hasnaeni Moen histeris saat hendak dibawa ke tahanan oleh petugas. Jadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT WBP.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas TV
Mischa Hasnaeni Moen 'Wanita Emas' Histeris saat Diringkus Kejagung, Diduga Korupsi PT Waskita Beton Precast (WBP) Tbk periode 2016-2020. 

Sedangkan tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi yang dilakukan KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini merupakan kepentingan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.

"Penahanan MHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Penahanan KJH berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-38/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi menjelaskan tersangka MHM yang dijuluki wanita emas ini diduga menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.

Atas permintaan Hasnaeni, Jarot dan Agus menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana.

Kemudian Hasnaeni, memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif yang diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal

ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

Lalu, Agus Prihamono selaku mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast. Kemudian, Benny Prastowo dan Anugrianto.

Artikel ini tayang di Kompas.tv dan WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved