Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Mischa Hasnaeni Moen 'Wanita Emas' Histeris saat Diringkus Kejagung, Diduga Korupsi PT WBP

Mischa Hasnaeni Moen histeris saat hendak dibawa ke tahanan oleh petugas. Jadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT WBP.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas TV
Mischa Hasnaeni Moen 'Wanita Emas' Histeris saat Diringkus Kejagung, Diduga Korupsi PT Waskita Beton Precast (WBP) Tbk periode 2016-2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Si Wanita Emas, Mischa Hasnaeni Moen (MHM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) Tbk periode 2016-2020.

Hasnaeni langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2022 oleh Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Si Wanita Emas ini diketahui sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hasnaeni yang sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan ini terus menolak, saat dimasukkan ke mobil.

Petugas sempat kewalahan dan terpaksa mengangkat tubuh Hasnaeni agar dapat dimasukkan ke dalam mobil.

Perempuan yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu ini,

menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Selain Hasnaeni Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), serta Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Waskita Beton Precast.

Sama seperti Hasnaeni, tersangka Kristiadi Juli langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (22/9/2022).

Sedangkan tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi yang dilakukan KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini merupakan kepentingan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.

"Penahanan MHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Penahanan KJH berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-38/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi menjelaskan tersangka MHM yang dijuluki wanita emas ini diduga menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.

Sama seperti Hasnaeni, tersangka Kristiadi Juli langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (22/9/2022).

Sedangkan tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi yang dilakukan KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini merupakan kepentingan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.

"Penahanan MHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Penahanan KJH berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-38/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi menjelaskan tersangka MHM yang dijuluki wanita emas ini diduga menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.

Atas permintaan Hasnaeni, Jarot dan Agus menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana.

Kemudian Hasnaeni, memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif yang diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal

ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

Lalu, Agus Prihamono selaku mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast. Kemudian, Benny Prastowo dan Anugrianto.

Artikel ini tayang di Kompas.tv dan WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved