Sangihe Sulawesi Utara
Kejaksaan Sangihe Sulawesi Utara Layangkan Kasasi ke Mahkama Agung
Kasus cabul yang dilakukan oknum pejabat Sangihe SL, Pengadilan Negeri (PN) memvonis 6 bulan penjara, atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus cabul yang dilakukan oknum pejabat Sangihe SL, Pengadilan Negeri (PN) memvonis 6 bulan penjara, atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna melakukan banding.
Namun banding yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi Manado tak membuahkan hasil yang memuaskan sehingga Kejari Tahuna melayangkan Kasasi ke Mahkama Agung (MA).
"Jadi kemarin putusan dari Pengadilan Tinggi Manado sudah sampai kepada kami dan putusannya satu tahun dari sebelumnya enam bulan yang kita banding. Oleh karena tuntutan kita 2,5 tahun maka kita kembali
akan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar kepala Kejaksaan Negeri Sangihe Eri Yudianto.
Terkait diajukannya kembali kasasi tersebut jelas Kajari lantaran SL sebagai aparatur pemerintah mestinya memberikan contoh terhadap masyarakat maupun dikalangan ASN itu sendiri.
‘’Itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan kasasi terhadap putusan ini. Dan mungkin dalam minggu ini kasasi sudah akan kita ajukan ke MA,’’ tegas Kejari. (nel)
Baca juga: Prediksi Indonesia vs Curacao, Asnawi Meragukan Tampil, Kombinasi Pemain Persib dan Persebaya
Baca juga: Sisi Lain Pasar Gelap di Manado Sulawesi Utara, Pedagang Sewa Kios 20 hingga 70 Juta per Tahun