OTT KPK
Ini Nama 40 Hakim Agung MA, yang Beberapa Diantaranya Terkena OTT KPK
Terkait hal tersebut ini nama 40 Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Diketahui ada beberapa Hakim Agung MA terkena OTT.
Terkait hal tersebut ini nama 40 Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Pesta Miras di Kost Singkil Manado, Temukan 2 Badik, Belasan Kaleng Lem dan Kondom
Baca juga: Pantas Mayjen TNI Sonny Aprianto Terima Dua Brevet TNI AD, Ternyata Punya Banyak Prestasi
Baca juga: Anne Ratna Mustika Dulu Nekat Nikahi Dedi Mulyadi Meski Tak Disetujui Paman, Kini Malah Gugat Cerai
Berikut daftar 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), di mana di antaranya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini siapa sosok Hakim Agung MA yang ditangkap masih belum diketahui publik.
Belum ada pengumuman resmi dari KPK.
Sementara, menilik dari laman resmi mahkamahagung.go.id, ada 40 Hakim Agung MA RI.
Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH