Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Terkait Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas, Ini Kata Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara

Pemerintah Kota Kotamobagu nantinya akan menyesuaikan dengan Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
Randi/Tribun Manado
Kepala Bidang Aset BKD Kotamobagu Sulawesi Utara Andry Mokoginta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu nantinya akan menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.

Hal ini dikatakan Badan Keuangan Daerah Kotamobagu Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Aset, Andry Mokoginta kepada Tribunmanado.co.id Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan hari ini Kotamobagu masih dalam tahapan perencanaan kebutuhan barang.

"Sejauh ini kami masih menunggu pengajuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nanti setelah pengajuan kami bidang aset yang akan memfilterisasi apakah pengajuan yang diberikan layak atau tidak, kalau layak akan kami teruskan ke pengangaran," ujarnya.

Ia mengaku sejauh ini belum ada SKPD yang mengajukan kendaraan Dinas, kami masi menunggu.

Diketahui, saat ini jumlah kendaraan dinas yang ada di Kota Kotamobagu ada di angka 759 unit. (RTU)

Baca juga: Koordinator Pasar Pinasungkulan Manado Sulawesi Utara: Lokasi Pedagang yang Digusur Sudah Disiapkan

Baca juga: Sanksi Untuk AKP Idham Fadilah Anak Buah Ferdy Sambo, Demosi Setahun Hingga Pembinaan Mental

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved