Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sanksi Untuk AKP Idham Fadilah Anak Buah Ferdy Sambo, Demosi Setahun Hingga Pembinaan Mental

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) telah rampung.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi, AKP Idham Fadilah anak buah Ferdy Sambo terima tiga sanksi akibat terlibat pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  AKP Idham Fadilah akhirnya menjalani sidang kode etik, setelah sempat ditunda lantaran saksi sempat sakit.

Pada sidang tersebut, Idham Fadilah pun menerima sanksinya.

Ia tak dipecat, namun menerima tiga sanksi sekaligus.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ipda Arsyad Saksi Pembunuhan Brigadir J Sakit Ambeien, Sidang Kode Etik Ditunda

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) telah rampung.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Idham.

Sanksi dijatuhkan karena pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Sosok Jenderal yang Bakal Pimpim Sidang Banding Kode Etik dan Profesi Ferdy Sambo


Sidang etik anak buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadil harus jalani demosi 1 tahun, Kamis (22/9/2022).(Tribunnews)

Selain sanksi tersebut, Idham juga dijatuhi sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Nurul.

Atas putusan tersebut, pelanggar dinyatakan tidak banding.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3

Sidang etik Idham berlangsung selama 6 jam sejak Rabu (21/9/2022) kemarin pukul 13.00 hingga pukul 19.00 WIB.

Sidang itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari yang pertama Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku ketua komisi sidang," ujar Nurul.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved