Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sanksi Untuk AKP Idham Fadilah Anak Buah Ferdy Sambo, Demosi Setahun Hingga Pembinaan Mental

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) telah rampung.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi, AKP Idham Fadilah anak buah Ferdy Sambo terima tiga sanksi akibat terlibat pembunuhan Brigadir J 

"Selanjutnya, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi selaku anggota komisi sidang," lanjutnya.

Idham masuk kategori pelanggaran yang sedang hingga ringan.

Adapun lima saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Idham.

"Yang terdiri dari Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH," kata Nurul.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas," lanjutnya.

Idham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik indonesia. 

Untuk diketahui, Idham masuk dalam 24 personel yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. (M31) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved