Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ipda Arsyad Saksi Pembunuhan Brigadir J Sakit Ambeien, Sidang Kode Etik Ditunda
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022). Ipda Arsyad Daiva Gunawan memohon penundaan waktu dengan alasan sakit
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda.
Diketahui Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022).
Kini majelis hakim menunda sidang lanjutan.
Sidang tersebut sudah direncanakan akan digelar pada pekan ini.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan memohon penundaan waktu dengan alasan sakit.

Ipda Arsyad merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.
Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit ambeien.
Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.