Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya, Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat, Simak Berikut Ini

Penjelasan tersebut tersaji dalam channel Youtube Buya Yahya dengan judul Hukum Memejamkan Mata saat Sholat - Buya Yahya Menjawab.

Kolase Tribun Manado/Tangkap layar YouTube Channel Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini hukum memejamkan mata saat sholat berdasarkan penjelasan Buya Yahya.

Penjelasan tersebut tersaji dalam channel Youtube Buya Yahya dengan judul Hukum Memejamkan Mata saat Sholat - Buya Yahya Menjawab.

Dalam video tersebut ada seorang jamaah mempunyai penyakit tertentu yang selalu merasa ingin buang angin dan pusing ketika sholat.

Baca juga: Doa Islam Bacaan Tahlil Lengkap untuk Ziarah Kubur Kamis Malam Jumat, Diawali Pengantar Al-Fatihah

Baca juga: Penjelasan UAS atau Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu

Baca juga: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Batas Waktu Sholat Subuh, Ditentukan Dari Waktu Syuruq

Buya Yahya
Buya Yahya (Youtube Al Bahjah TV)

Sehingga, jamaah itu sering memejamkan mata saat sholat untuk mengurangi rasa kantuknya.

Bagaimana hukumnya? Ini penjelasan Buya Yahya.

"Jika bagi Anda saat sholat itu dengan membuka mata membuat pusing maka Anda bisa melakukannya dengan memejamkan mata," jelas Buya Yahya yang dikutip Tribun Manado pada Kamis (22/9/2022).

Sementara itu, Buya Yahya menambahkan bahwa hukum memejamkan mata saat sholat bagi orang yang sehat hukumnya makruh.

"Sebab memejamkan mata bagi orang normal (sehat) hukumnya makruh, tetapi bukan sebuah keharaman," kata Buya Yahya.

"Orang normal maksudnya melek (buka mata) bisa, merem (pejamkan mata) bisa itu normal, tapi ada orang kalau memang meleknya nggak kuat dan buat pusing maka bisa dengan memejamkan mata," lanjut dia.

Bahkan, kata Buya, bagi orang sehat pun yang bisa membuka mata saat sholat diperbolehkan pejamkan mata.

"Bahkan Anda sehat pun, Anda bisa melek saat sholat pun, boleh memejamkan mata.

Tidak haram memejamkan mata, apalagi seperti Anda (ada suatu penyakit) kalau melek pusing," jelas Buya Yahya.

Terkait dengan disunahkannya menghadap tempat sujud saat sholat

"Anda lakukan sesuka Anda (ada suatu penyakit), kalau anda bisanya dengan pejamkan mata maka lakukan sholat dengan memejamkan mata, karena pejamkan mata tidak membatalkan sholat," kata Buya.

Meski sebenarnya bagi orang sehat pun memejamkan mata saat sholat tetap sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved