Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pendeta Gilbert Ajak Jemaat Doakan Keluarga Sambo, Brigadir J, Bharada E dan Institusi Polri

Pendeta Gilbert Lumoindong mengajak masyarakat mendoakan kasus pembunuhan Brigadir J agar kebenaran segera terungkap.

YouTube Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong ajak masyarakat berdoa untuk keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E dan Institusi Polri 

Menurut Kamaruddin, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan yang menimpa anaknya tersebut.

Sementara Kamaruddin sendiri, mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J. Meskipun, ia mengaku, sampai sakit-sakitan.

"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan agar membuat kasus ini terang.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ujarnya.

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali'."

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa ternyata klaim baku tembak yang disebutkan itu rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (*) (Tribunmanado.co.id/Yes/KompasTV)

Sebagian diolah dari artikel di Kompas TV

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved