Brigadir J Tewas
Lagi dan Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda ke Tiga Kalinya, Begini Alasan Polri
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice kasua kematian Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap penyebab ditundanya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan hingga tiga kali.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: IPW Ungkap Dua Sosok yang Siapkan Jet Pribadi Hendra Kurniawan ke Jambi, Diduga Mafia Judi Online
Sidang kode etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda.
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejatinya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Namun, ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.
"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).
Menurut Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."
"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.