Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Belum Menyerah, Siap Gugat Polri Usai Dipecat, Dianggap Bersiasat untuk Ulur Waktu

Ferdy Sambo siap gugat Polri ke PTUN usai resmi dipecat. Pengamat sebut hanya untuk ulur waktu.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Ferdy Sambo Belum Menyerah dan Siap Gugat Polri Usai Dipecat. Pengamat Sebut Mengulur Waktu. 

Namun, jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof)

dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat.

Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.

Artikel ini tayang di Kompas TV

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved