Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelanggaran HAM

Deretan Pelanggaran HAM di Indonesia 2022, Ada yang Libatkan Bupati, TNI hingga Kasus Ferdy Sambo

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.

Editor: Glendi Manengal
M Risyal Hidayat
Salah satu pelanggaran HAM yakni pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun hingga disoroti publik.

salah satunya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Berikut ini daftar kasus pelanggaran HAM hingga September tahun 2022.

Baca juga: Baru Terungkap Sosok S yang Diamankan Polisi karena Ada di TKP Pembunuhan di Subang, Lakukan Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Ratu Elizabeth II Meninggal, Pengamat Kerajaan Sebut Karena Patah Hati

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.

Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah dan aparatur negara.

Negara pun melalui UUD 1945 dan sejumlah perangkat hukum telah menjamin perlindungan HAM. Sayangnya, pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terus terjadi.

Berikut beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 2022.

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

Pada Januari 2022, penjara atau kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, terungkap.

Kerangkeng tersebut ditemukan saat Sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas temuan ini, polisi pun mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi bahwa kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkotika. Akan tetapi, belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah tersebut.

Komnas HAM yang juga melakukan penyelidikan menemukan minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.

Beberapa di antara penghuni dipukuli, ditendang, disuruh bergelantungan di kerangkeng seperti monyet, dicambuk anggota tubuhnya dengan selang, dan lainnya.

Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan pula keterlibatan oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat para penghuni kerangkeng.

Selama didirikan sejak 2012, ada enam orang yang meninggal di dalam kerangkeng tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved