Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konsorsium 303

Fantastis! PPATK Temukan Rp 155 Triliun, Dana Judi Online Mengalir ke IRT Hingga Oknum Polisi?

PPATK menemukan aliran dana yang fantastis sebesar Rp 155 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Fantastis! PPATK Temukan Rp 155 Triliun, Dana Judi Online Mengalir ke IRT Hingga Oknum Polisi? 

Dia menekankan, PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

"Enggak-enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ujar Ivan saat ditemui usai rapat.

Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," ucap dia.

Isu judi online memang menyeruak akhir-akhir ini.

Judi online atau yang dikenal judi slot viral di media sosial.

Baca juga: Terungkap, Nico Afinta & Panca Putra Satu Suara Bantah Lakukan Intervensi Kasus Brigadir J

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan judi online di Komplek perumahan Elit Cemara Asri Percut Sei Tuan, pada Selasa (9/8/2022) dini hari.

Bahkan tak sedikit yang melakukan live di media sosial.

PPATK bahkan sempat menyebut lebih dari Rp 500 miliar ada transaksi terkait judi online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan itu mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8/2022) lalu.

Mantan Kepala Bareskrim Polri mengingatkan, pihaknya sudah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," kata Sigit.

Eks Kepala Divisi Propam Polri itu juga menegaskan, tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved