Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Akhirnya terungkap nasib Ferdy Sambo setelah dipecat usai sidang banding ditolak Polri.

Istimewa
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nasib Ferdy Sambo setelah dipecat usai sidang banding ditolak Polri.

Ferdy Sambo tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Rukminto.

Baca juga: Konsorsium 303 Judi Online: Markasnya Diduga Berdekatan dengan Mabes Polri, Ini Lokasinya

Baca juga: Ungkit Kasus Ferdy Sambo Lambat, Susno Duadji: Kalau Saya Kapolri, Selesai Satu Bulan Lagi

Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri

Foto: Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri. Itu semua buntun kasus tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. (Kolase Tribunnews.com)

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri ?

Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?

Bagaimana dengan hak uang pensiun ?

Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved