Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2022

Syarat untuk Mendapatkan BSU 2022, Berapa Kali Dapat? Ini Penjelasannya

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi BSU untuk pekerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait bantuan pemerintah untuk pekerja.

Diketahui akan ada penyaluran BSU 2022.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BSU 2022.

Baca juga: Seorang Wanita Lansia Tewas Seketika, Korban Ditabrak Motor yang Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Baca juga: Apa Itu Cuddle, Bisa Atasi Stres hingga Mengurangi Tekanan Darah, Ini 7 Manfaatnya

Baca juga: Potret Momen Pertemuan Pinkan Mambo dengan Maia Estianty, Bikin Penggemar Heboh

Berikut adalah penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, diumumkan bahwa BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600.000 bagi masyarakat pekerja yang berhak.

Masyarakat yang berhak menerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lalu apa saja syarat bagi masyarakat pekerja untuk menerima BSU 2022?

Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved