Manado Sulawesi Utara
Korban dan Pelaku Pembunuhan di Tumumpa Manado Sulawesi Utara Ternyata Sama-sama Residivis
Pembunuhan kembali terjadi di Kota Manado, kali ini di Kelurahan Tumumpa. Korban dan pelaku sama-sama residivis kasus serupa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika ditemui Tribunmanado.co.id pada Senin (19/9/2022) mengatakan jika korban dan pelaku berstatus residivis.
"Mereka berdua sama-sama residivis," kata Sugeng singkat.
Bahkan kata Sugeng, korban dan pelaku sama-sama pernah terlibat kasus pembunuhan.
"Kasusnya pembunuhan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dendam berakhir kematian terjadi di Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 23.36 Wita.
Kali ini korban yang bernama Edward Manoppo (28), warga Kelurahan Tumumpa, tewas dengan beberapa luka tikaman di badan dan kepala.
Pelakunya sendiri tinggal satu kampung dengan korban namun berbeda lingkungan.
Pelaku diketahui berinisial M alis Embo (26), warga Tumumpa.
Dari informasi yang diperoleh, korban dan pelaku diketahui sudah punya masalah sebelumnya.
Baca juga: Lirik Lagu Shut Down - BLACKPINK
Baca juga: Muzdalifah Mendadak Bahas Ujian Kehidupan: Berserah Sama Allah SWT
Setelah itu, keduanya kembali bertemu di salah satu acara ulang tahun di Kelurahan Tumumpa.
Saat itu, korban diketahui menyenggol kaki pelaku.
Senggolan kaki ini membuat pelaku naik darah.
Setelah itu, seorang wanita meminta pelaku mengantarnya pulang dengan sepeda motor.
Saat berada di jalan, pelaku kembali berpapasan dengan korban.
