Tomohon
Kerja Sama Terkait Bidang Perdata dan TUN, Pemkot dan Kejari Tomohon Sulawesi Utara Tandatangani MoU
Pemkot dan Kejari Tomohon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon Sulawesi Utara terus bersinergi.
Pemkot dan Kejari Tomohon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman.
MoU ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Loe Mau.
Kerja sama tersebut terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, kerja sama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Atas nama pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi tentunya kepada pihak Kejari Tomohon yang menggelar MoU Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pemerintah Kota Tomohon," kata Caroll Senduk usai melakukan penandatanganan di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (19/9/2022).
Dia juga menyebut peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah.
Hal tersebut guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
Apalagi diketahui Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara. Sehingga Pemkot Tomohon sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari.
"Bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkot Tomohon dan jika terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum," terang Caroll Senduk.
Sementara itu, Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, dalam arahannya membeberkan maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara.
Serta untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi, Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata.
Maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kota Tomohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi," jelasnya.
Selain itu, turut Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO).