Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri Usai Sidang Atas Perintah Kapolri, Permohohan Banding Ditolak

Permohohan banding pemohon banding ditolak, Ferdy Sambo tetap dipecat dari institusi Polri atas perintah Kapolri.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri Usai Sidang Banding dari Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Permohohan Banding Ferdy Sambo Ditolak. 

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi.

Dedi menuturkan, sidang banding yang langsung tuntas pada hari ini, seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," katanya.

Menurut Dedi hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," paparnya.(bum)

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak Dengan Hormat,

https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/19/breaking-news-permohonan-banding-ferdy-sambo-ditolak-tetap-dipecat-tidak-dengan-hormat?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved