Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kekuasaan Relasi Ferdy Sambo di Kepolisian, Membuat Keluarga Brigadir J Pasrah

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J sosok yang membela kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Editor: Tesalonika Geatri
Istimewa via TribunJambi
Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri), ayah Brigadir J saat di Mapolda Jambi, Kamis (8/9/2022) (kanan). Kekuasaan Relasi Ferdy Sambo di Kepolisian, Membuat Keluarga Brigadir J Pasrah. 

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar Dedi.

Adapun sidang banding PTDH Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3.

Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.

"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.

Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat.

Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Diketahui, pada 26 Agustus 2022 lalu, Sidang KKEP memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun, Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ayah Brigadir J Anggap Kasus Pembunuhan Anaknya Selesai, Kamaruddin Minta Maaf

Baca juga: Terkait Kasus Effendi Simbolon, Kader Bela Negara Sulawesi Utara Apresiasi KSAD Dudung Abdurachman

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved