Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Dua Eks Kabareskrim Kompak Sebut Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak

Akhirnya terungkap dua eks Kabareskrim kompak terkait prediksi upaya banding Ferdy Sambo.

Tayang:
Tangkap layar KompasTV
Melihat kepribadian Ferdy Sambo dari tulisan tangannya. Ahli Grafologi, Tessa A Sugito, mengungkapkan Ferdy Sambo adalah sosok yang cerdas, tapi mudah tersinggung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap dua eks Kabareskrim kompak terkait prediksi upaya banding Ferdy Sambo.

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji menyebut upaya banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pasti ditolak.

Hal ini karena sejumlah alasan yang dibeberkan satu per satu oleh dua eks Kabareskrim tersebut. Apa saja? Ini penjelasannya.

Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Belum Ditahan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penasihat Ahli Kapolri Duga Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak: Tak Mau Risiko

Baca juga: Akhirnya Kamaruddin Minta Maaf Belum Bisa Tuntaskan Kasus Brigadir J, Kecewa dengan Kinerja Polri

Foto: Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Ferdy Sambo. Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji satu suara, mereka prediksi upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo bakal ditolak. (Kolase Tribunnews.com)

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan.

Dua eks Kabareskrim satu suara soal prediksi upaya banding Ferdy Sambo.

Ito Sumardi dan Susno Duadji mengatakan sangat kecil kemungkinan banding Ferdy Sambo diterima.

Mereka meyakini upaya banding Ferdy Sambo pasti ditolak.

Sejumlah alasan diular satu per satu oleh keduanya.

Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved