Kasus Lukas Enembe
Siapa Sangka, Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, Siap Gelar Demo Damai 20 September 2022 Nanti
Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, gelar demo damai sebagai respon masyarakat Papua terhadap KPK yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Menurut Ramses, keputusan KPK harusnya memiliki tahap yang benar, jangan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura,Sabtu (17/9/2022).
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Menurut Ramses, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.
Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.
Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.
Enembe lulus SMP pada tahun 1983.
Ia pun melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.