Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Imbas Ulah Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI Disidang

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Diketahui Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah menjalani sidang.

Editor: Tesalonika Geatri
TeibunnewsMaker.com
Imbas Ulah Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI Disidang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap imbas ulah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, anak anggota DPR RI disidang.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Diketahui Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022). 

Sidang dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Namun sidang ditunda karena saksi kunci yang mengetahui peran Ipda Arsyad di kasus itu tidak hadir. 

Ipda Arsyad Saksi Pembunuhan Brigadir J Sakit Ambeien, Sidang Kode Etik Ditunda
Ipda Arsyad Saksi Pembunuhan Brigadir J Sakit Ambeien, Sidang Kode Etik Ditunda (Via Tribun.Medan.com)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan salah satu saksi Ipda Arsyad sakit sehingga sidang ditunda hingga 27 September mendatang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ferdy Sambo Soal Bocor Percakapan Rahasianya dengan Nikita Mirzani

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022) mengatakan, rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.

Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Lalu siapakah sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan?


(Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anak anggota DPR yang disidang kode etik gara-gara Ferdy Sambo).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Dia masuk Akademi Kepolisian tahun 2016 dan lulus tahun 2020. 

Dia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Perwira pertama tingkat satu ini ternyata merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri Gunawan kerap mengunggah aktivitas sang putra di channel youtube pribadinya.  

Heri Gunawan adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Heri merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Saat ini, ia bertugas di Komisi XI.

Dikutip dari dpr.go.id, berikut biodata lengkap Heri Gunawan. 

Riwayat Pendidikan: 

- SD Negeri II Lengkong Besar 105 Bandung. Tahun: 1976 - 1982

- SMP Mardi Yuana I Sukabumi . Tahun: 1982 - 1985

- SMA Mardi Yuana Sukabumi. Tahun: 1985 - 1988

- Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta. Tahun: 1988 - 1994

Riwayat Pekerjaan:

- Perusahaan Induk, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2011 - 2015

- Perusahaan Induk , Sebagai: Executive Vice Prresident . Tahun: 2006 - 2015

- Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan , Sebagai: General Manager. Tahun: 2003 - 2006

- Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan, Sebagai: Pimpinan Kantor Pusat. Tahun: 1992 - 2003

Riwayat Organisasi:

- Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2019 -

- Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia, Sebagai: Bendahara Umum. Tahun: 2017 -

- DPN HKTI, Sebagai: Wakil Ketua Umum. Tahun: 2015 -

- Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Sebagai: Wakil Bendahara. Tahun: 2014 - 2019

- Pimpinan Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya, Sebagai: Anggota Dewan Pembina. Tahun: 2013 -

- DPP Partai Gerindra, Sebagai: Ketua Bidang Perdagangan. Tahun: 2012 -

- DPN HKTI, Sebagai: Bendahara. Tahun: 2010 - 2015

- DPP Partai Gerindra, Sebagai: Ketua Bidang Tani. Tahun: 2010 - 2012

- DPP Partai Gerindra , Sebagai: Bendahara. Tahun: 2008 - 2010

- Yayasan Giri Raharja , Sebagai: Ketua. Tahun: 1999 -

7 Polisi akan dipecat

Sebelumnya, Muradi, orang dekat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membocorkan bakal ada tujuh polisi yang bakal dipecat gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo

Muradi yang kini menjadi penasehat ahli Kapolri ini mengungkapkan, tak hanya dipecat, tujuh polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo ini juga bisa dipenjara maksimal 20 tahun penjara, 

Tanpa menyebut nama, Muradi mengatakan, tujuh polisi ini akan dipecat karena membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.

Tujuh polisi itu dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing. 

Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.

Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Lalu, siapa sebenarnya Muradi? 

Muradi bukan orang baru di sekitar kapolri. 

Pada saat kapolri masih dijabat Jenderal Idham Azis, Muradi juga menjadi Penasehat Ahli Kapolri bidang Keamanan dan Politik.

Bahkan, saat Kapolri menunjuk sembilan penasehat ahli baru, posisi Muradi tetap dipertahankan.

Kini, ketika Kapolri dijabat Jenderal LIstyo Sigit Prabowo, Muradi masih dipercaya sebagai penasehat ahli.

Sebelumnya, Muradi  dikenal sebagai Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjdjaran. 

Baca juga: Siapa Sangka, Demi Jaga Persatuan NKRI, Ramses Minta Jokowi Perintahkan KPK Hentikan Pemeriksaan LE

Baca juga: Akhirnya Kejanggalan Luka di Bagian Leher Brigadir J Terjawab, Ternyata untuk Bantu Keluarga Yosua

Artikel ini telah tayang di: Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved