Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Kamaruddin Minta Maaf Belum Bisa Tuntaskan Kasus Brigadir J, Kecewa dengan Kinerja Polri

Permintaan maaf Kamaruddin itu menyiratkan seolah dirinya menyerah, karena capek kasus pembunuhan Brigadir J hanya jalan di tempat.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews.com
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. 

Menurutnya, Polri sangat lambat mengangani kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus in ikepada Polri.

"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," kata Kamaruddin.

"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya, memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J (Tribunnews/JEPRIMA)

"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," tutur Kamaruddin.

Hingga saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J memang belum juga masuk ke persidangan.

Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis 24 Agustus 2022 lalu.

Pekan depan, Polri pun akan kembali menggelar sidang banding kode etik Ferdy Sambo yang menolak dicepat secara tidak hormat dari Polri.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Nyerah, Capek Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalan di Tempat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved