Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tujuh Polisi Disebut Akan Dipecat Sebab Terlibat Kasus Brigadir J, Orang Dekat Kapolri Beri Bocoran

Muradi mengatakan, tujuh polisi ini akan dipecat karena membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/ HO
63 polisi terseret skenario Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus pembunuhan Brigadir J rupanya menyeret keterlibatan banyak polisi.

Beredar kabar yang menyebutkan dalam kasus ini nantinya akan ada 7 polisi yang akan dipecat.

Disebutkan, mereka semua terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pantas Pistol Ludger Diduga Dipakai Untuk Bunuh Brigadir J Padahal Antik, Ternyata Peluru Jadi Bukti

Kabar tersebut rupanya berasal dari Muradi, disebut sebagai orang dekat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Muradi yang kini menjadi penasehat ahli Kapolri ini mengungkapkan, tak hanya dipecat, tujuh polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo ini juga bisa dipenjara maksimal 20 tahun penjara, 

Tanpa menyebut nama, Muradi mengatakan, tujuh polisi ini akan dipecat karena membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.

Tujuh polisi itu dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Pantas Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Terkait Brigadir J Ditunda, Ternyata Saksi Kuci Kena Ambeien


Muradi, penasehat ahli Kapolri yang membocorkan akan ada 7 polisi dipecat gara-gara kasus Ferdy Sambo. Ini sosoknya! (kolase kompas.com/tribunnews)

Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing. 

Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Putri Sambo Pinjam Nama Bripka RR & Brigadir J untuk Buka Rekening, Pakar Hukum: Ini Ciri TPPU

Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.

Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Lalu, siapa sebenarnya Muradi? 

Muradi bukan orang baru di sekitar kapolri. 

Pada saat kapolri masih dijabat Jenderal Idham Azis, Muradi juga menjadi Penasehat Ahli Kapolri bidang Keamanan dan Politik.

Bahkan, saat Kapolri menunjuk sembilan penasehat ahli baru, posisi Muradi tetap dipertahankan.

Kini, ketika Kapolri dijabat Jenderal LIstyo Sigit Prabowo, Muradi masih dipercaya sebagai penasehat ahli.

Sebelumnya, Muradi  dikenal sebagai Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjdjaran. 

Daftar Polisi yang Sudah Dipecat

Sebelumnya, komisi kode etik Polri (KKEP) sudah memecat tiga polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo. 

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kesalahan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni dalam penyidikan kasus ini. 

Menurutnya, kedua anak buah Ferdy Sambo ini berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegas Dedi.

Pemecatan Chuck dan Baiquni diputuskan dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Jumat (2/9/2022).

Chuck lebih dulu diputus pada Jumat dini hari, sementara Baiquni malam harinya. 

Menurut Dedi,  putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.

Pada sidang etik, Kompol Chuck Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.

"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Terbaru, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akhirny resmi dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Putusan pemecatan AKBP Jerry Raymon Siagian dilakukan dalam sidang KKEP, Jumat (9/9/2022). 

Seperti diketahui, laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat Pamudji, anggota sidang etik.

Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved