Brigadir J Tewas
Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi
Simak alasan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Polisi berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dua pengacara dilaporkan ke Polisi.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E.
Mereka dilaporkan oleh Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Pengamat: Ironi

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pekan depan oleh Bareskrim.
Zakirudin akan diperiksa terkait laporannya dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun Zakir belum mengetahui pasti jadwal pasti pemanggilannya.
Menurut dia nanti kalau sudah ada kepastian waktu akan disampaikan kepada awak media.
Sebab, kata dia, laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Akan tetapi, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Baca juga: Baru Terungkap Kalau Ferdy Sambo Tangan Kanan Kapolri, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hal Ini

"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.
Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.
Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
"Itu pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” katanya.
Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya.
Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.
“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelas dia.
Baca juga: IPW Bongkar Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Ternyata Lewat Hal Ini

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf.
"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat.
Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Popri itu normal.
Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahiam tembak-tembak.
“Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/16/pekan-depan-pelapor-kamaruddin-simanjuntak-dan-deolipa-yumara-diperiksa-bareskrim?page=all