Brigadir J Tewas
Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi
Simak alasan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Polisi berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dua pengacara dilaporkan ke Polisi.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E.
Mereka dilaporkan oleh Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Pengamat: Ironi

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pekan depan oleh Bareskrim.
Zakirudin akan diperiksa terkait laporannya dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun Zakir belum mengetahui pasti jadwal pasti pemanggilannya.
Menurut dia nanti kalau sudah ada kepastian waktu akan disampaikan kepada awak media.
Sebab, kata dia, laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Akan tetapi, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Baca juga: Baru Terungkap Kalau Ferdy Sambo Tangan Kanan Kapolri, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hal Ini

"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.
Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.
Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana